Miliki Satu Paket Sabu, Pria Asal Pekon Lombok Induk Diamankan Sat-Res Narkoba

Miliki Satu Paket Sabu, Pria Asal Pekon Lombok Induk Diamankan Sat-Res Narkoba

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu

Penangkapan dilakukan di Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau Senin (19/12/2022).

Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi,S.H,mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., pria yang ditangkap berinisial DA (24) warga Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lumbokseminung.

“Penangkapan pelaku bermula pada hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari informasi selanjutnya anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polsek Sekincau Persiapkan Pospam OP Lilin Krakatau

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15:40 WIB, tim Sat-Narkoba berhasil mengamankan pelaku yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,39 gram dan enam buah plastik klip kosong.

“Kini, DA beserta barang bukti yang disita sudah kami amankan di Sat-Narkoba Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Juherdi menegaskan bahwa saat ini upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika wilayah hukum polres lambar terus dilakukan dan terkait kasus kepemilikan sabu atau narkotika golongan satu tersebut, pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) tentang UU Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: