Damar Dorong Lindungi dan Keadilan Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual

Damar Dorong Lindungi dan Keadilan Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka Peringatan Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama Jaringan satu suara memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan (KTP) di Balai Keratun, Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/12).

Hal ini berdasar Catahu Komnas Perempuan pada tahun 2021 terdapat 338.496 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dengan bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi dan Provinsi Lampung menempati urutan ke 7 dengan laporan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) terbanyak dengan total kasus 12.260.

Perempuan dengan disabilitas intelektual masih menjadi kelompok dengan jumlah tertinggi mengalami kekerasan yakni sebanyak 22 kasus dan diikuti perempuan dengan disabilitas ganda Sebanyak 13 kasus. 

Di Provinsi Lampung dari simponi mencatat sebanyak 453 kasus kekerasan terhadap perempuan. 

BACA JUGA:BLT-DD Pekon Sidodadi Rampung Disalurkan Sesuai Jadwal

Sedangkan Damar Perempuan mendata kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Juni 2022 sebanyak 153 kasus yang dihimpun berdasarkan pengaduan dan monitoring dari media. 

"Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Lampung juga menunjukkan semakin baiknya sistem layanan pengaduan dan pendataan yang tersedia di 15 kabupaten/kota," kata Direktur Eksekutif Damar Lampung, Ana Yunita saat dimintai keterangan. 

Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama jaringan satu suara untuk korban kekerasan seksual mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Peraturan Gubernur (Pergub) No.62/2021 tentang mekanisme pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

BACA JUGA:TNBBS Fasilitas Warga Ambil HHBK Getah Damar Mata Kucing

"Ini merupakan langkah maju yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum disahkannya Undang-undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022," terangnya. 

Ia berharap Pemprov Lampung terus maksimalkan kebijakan yang sudah disahkan seperti Perda No.2/2021 dan Perda tentang Disabilitas. 

"Memaksimalkan ini tentunya memastikan alokasi anggaran dan membangun sinergitas jaringan dengan masyarakat sipil, sehingga program tersebut tepat sasaran," ungkapnya. 

Ia juga berharap Pemprov Lampung membangun sistem layanan terpadu terintegrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: