Keluarga ALB Serahkan Uang Rp300 Juta Lebih Sebagai Titipan Pengganti Kerugian Negara

Keluarga ALB Serahkan Uang Rp300 Juta Lebih Sebagai Titipan Pengganti Kerugian Negara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menerima penyerahan uang sebesar Rp339.044.115,75,- sebagai  titipan uang pengganti kerugian negara terkait tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun 2014 dari keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan (ALB) pada Jumat (2/12/2022).

Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mengungkapkan, penyerahan uang titipan sebagai titipan pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh pihak keluarga ALB atas nama Ari Saputri dan Khazairin Aziz kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M. Eri Fatriansyah, SH., disaksikan olehnya dan Jaksa Fungsional Deni Kurniawan, SH., serta Staff seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dwi Banu Purnomo.

"Selanjutnya uang titipan pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp339.044.115,75,- tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya disetorkan ke Rekening RPL Kejari Lambar," ungkap Zenericho.

Lebih lanjut diungkap Zenericho,  pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

BACA JUGA:Humas Polres Lambar Gencarkan Sosialisasi Aplikasi Polri SuperApp

"Dalam hal ini, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Perkara  yang menjerat ALB dan juga Abdullah tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada Kamis (1/12/2022) sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda menghadirkan  empat orang saksi yang meringankan yakni Fauzi, Yulida Wati, Demiati Amin dan M. Bahdir, yang dipimpin  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, S.H, M.H., dengan Hakim Anggota Aria Veronica, S.H, M.H., dan Edi Purbanus, S.H, M.H., dengan Panitera Dian Mayasari, S.H, M.H.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat, penyidik kejari Lambar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, atas nama Aria Lukita Budiwan selaku rekanan dan Abdullah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat.

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp339.044.115,75.

BACA JUGA:Dinkes Lambar Kembali Terima Penugasan Dokter Gigi Program NSI 2022

Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. 

Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya. 

BACA JUGA:Cegah Korupsi, KPK Awasi Langkah Investasi Telkomsel ke GOTO

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. 

Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume). 

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: