Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Way Batu Akui Ada Intervensi untuk Tandatangani Kontrak

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Way Batu Akui Ada Intervensi untuk Tandatangani Kontrak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDSidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek jembatan Way Batu Kabupaten Pesisir Barat yang menjerat Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (18/11/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Saksi sekaligus Terdakwa atas nama Abdullah dan Aria Lukita Budiwan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, S.H, M.H., dengan Hakim Anggota Aria Veronica, S.H, M.H., dan Edi Purbanus, S.H, M.H., dengan Panitera Dian Mayasari, S.H, M.H.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Abdullah mengaku adanya intervensi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesisir Barat untuk menandatangani perjanjian kontrak komitmen Jembatan Waybatu dengan pemenang lelang CV Empat Sejati. Sementara terdakwa ALB mengakui bahwa adik kandungnya adalah suami dari Suhanda yakni adik kandung dari Isnawardi (alm) pejabat kepala dinas waktu itu.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, M.H., mengungkapkan, pada persidangan tersebut, terdakwa Abdullah juga menyampaikan, bahwa selaku PPK ia menerima hasil lelang pemenang CV Empat Sejati dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), kemudian draft kontrak diterima dengan sudah ditandatangani, draft kontrak satu untuk CV Empat Sejati, tiga untuk Dinas Pekerjaan Umum.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Ikuti Rapat Terkait Penetapan Upah Minimum

Abdullah menyampaikan, PPK setelah SPMK ditandatangani kemudian diikut ulang ke lokasi dan dilakukan pencairan uang muka 30%, pada bulan 11 PPK mengalami kecelakaan tunggal dari krui ke arah lumbak Pesisir Selatan dan menjalani rawat jalan dirumah selama satu bulan dan mendapat izin dari atasan dan instansi.

”Sebagai PPK sering ke lokasi lapangan sebelum terjadinya kecelakaan dan sering bertemu dengan stakeholder terkait, Abdullah juga tahu dengan ALB setelah diperiksa kejaksaan di tahun 2016, kemudian Abdullah bukan hanya menjadi PPK di Pembangunan Jembatan Waybatu, tetapi banyak pembangunan lain, ia juga mengaku kenal dengan ALB pada tahun 2014 saat menjadi PPK di pembangunan lain,” kata dia.

Sementara itu, terdakwa ALB mengaku memulai menjadi kontraktor pada 2004, serta mengetahui pekerjaan peningkatan jembatan way batu melalui online. Untuk CV Empat Sejati sendiri merupakan satu grup dengan ALB grup dan CV tersebut sudah memberi surat kuasa ke ALB dan meminta izin.

”Untuk yang membuat surat kuasa tersebut adalah tata usaha di ALB grup, ALB juga membuat rekening atas CV Empat Sejati atas kuasa dari Suyatmi untuk pembayaran peningkatan pembangunan jembatan way batu, pada tahun 2015 ALB grup dibubarkan dan beralih profesi menjadi orang politik, kemudian alasan pemilik perusahaan CV Empat Sejati memakai CV Empat karena satu alumni dan saling membantu, tetapi tanggung jawab tetap pada si pemakai perusahaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hadapi Potensi Cuaca Ekstrim, BPBD Bandar Lampung Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat, penyidik kejari Lambar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, atas nama Aria Lukita Budiwan selaku rekanan dan Abdullah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat.

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: