Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesbar Yang Dikeluarkan, Orangtua Siswa Ngadu ke DP3AKB Pesbar

Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesbar Yang Dikeluarkan, Orangtua Siswa Ngadu ke DP3AKB Pesbar

--

 BACA JUGA:Tetapkan Program Kerja 2023, Lombok Selatan Bangun GSG dan Jalan TPU

“Tentu kita tidak membenarkan adanya tindakan anak-anak sekolah dalam pelanggaran yang dilakukan. Namun, kita juga tidak sependapat mengenai sanksi yang diberikan oleh pihak Madrasah berupa dikeluarkan dan dipindahkan dari Madrasah,” tegasnya.

Dijelaskannya, semua siswa sekolah tentu wajib mendapatkan pendidikan selama 12 tahun. Hal ini sejalan dengan peraturan Presiden mengenai wajib belajar 12 tahun. 

Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesbar wajib memfasilitasi wajib belajar bagi anak-anak di Kabupaten Pesbar ini untuk mendapatkan hak pendidikan.

“Untuk itu, DP3AKB Pesbar mengimbau kepada Madrasah tersebut untuk mepertimbangkan lagi sanksi yang diberikan kepada siswanya,” katanya.

 BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curas Bermodus Gerebek

Selain itu, imbuhnya, pihak Madrasah dapat memfasilitasi kembali agar anak-anak tersebut bisa menyelesaikan pendidikan sampai lulus sekolah. 

Ia juga meminta semua pihak berperan dalam hal penyelesaian permasalahan yang menimpa anak-anak.

“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB yang telah diratifikasi Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: