Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curas Bermodus Gerebek

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curas Bermodus Gerebek

--

MEDIALAMPUNG.CO ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah panjang Kota Bandar Lampung pada 13 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Kombes Ino Harianto menjelaskan, berhasil menangkap 3 pelaku berinisial FA (28), DNR (22) dan DS (32) sedangkan 1 orang lagi berinisial SN masih dalam pengejaran dan ketiga pelaku warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Denis, awalnya FA merencanakan dengan menggunakan DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu untuk kemudian mencari korban (SM) warga Kecamatan Tanjung Sari Lampung Timur yang membawa uang banyak.

Selanjutnya, korban tersebut oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan.

BACA JUGA:Sempat Disegel, Mall Transmart Langsung Lunasi PBB

Namun pada pelaksanaannya setelah DNR berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban yang berisi uang serta para pelaku juga masih meminta uang damai sejumlah Rp3 Juta baru setelah itu para pelaku pergi. 

“Para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan melalui modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai pemandu lagu melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA yang akhirnya meminta DNR untuk membawa ke Kamar sewaan," tambahnya

Setelah selesai Karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA, tidak lama FA datang bersama DS dan SN yang kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp24 Juta.

Dan bukan hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.

BACA JUGA:Viral Penangkapan Pengedar Narkoba Dihalangi Warga, Polda Lampung Angkat Bicara

"Mendapat Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 November 2022 berhasil menangkap 3 pelaku sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran," tuturnya

Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan 1 buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp.1.5 Juta.

“Dan terhadap perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: