Kejati Lampung Lakukan Serah Terima Aset Rampasan Tindak Pidana Korupsi Alay

Kejati Lampung Lakukan Serah Terima Aset Rampasan Tindak Pidana Korupsi Alay

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan dan penandatanganan berita acara dan serah terima aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang milik Negara berupa tanah tersebut, berasal dari barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.

Made menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Republik Indonesia, lampiran Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa yang menjadi daftar Barang Milik Negara yang ditetapkan status penggunaannya pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah : 

1. 6 (Enam) bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.734.806.000, (empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam ribu rupiah), akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan;

2. 2 (dua) bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.744.000.000,- (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah), akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro.

Menurut Made, Bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: