APBD Pesbar Tahun 2023 Disetujui, Ini Catatannya
--
BACA JUGA:Tidak Ada Penerimaan Beasiswa Seni Tahun 2023 di Lambar
Menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp150.000.000,- pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk sosialisasi pencegahan kekerasan anak bawah umur di sekolah-sekolah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesbar.
“Banggar DPRD Pesbar juga menyetujui kegiatan Krui Pro pada Dinas Pariwisata, serta menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp300.000.000,- pada Dinas Pariwisata untuk kegiatan pemilihan muli mekhanai Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Masih kata Rohan, Banggar DPRD Pesbar juga menyetujui anggaran untuk kegiatan pembuatan peraturan daerah sebesar Rp270.000.000,-. Kemudian, meminta DPUPR meningkatkan target PAD pada tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,- dengan memaksimalkan penggunaan alat berat yang dimiliki DPUPR.
Sementara itu, kata dia, terkait rekomendasi beberapa komisi DPRD Kabupaten Pesbar yang dianggap sebagai kegiatan prioritas, agar kiranya TAPD Kabupaten Pesbar bisa mengatur dan menyesuaikan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Enam Sanggar di Lambar Belum Serap Dana Hibah
Banggar DPRD Pesbar meminta kepada DPUPR untuk menyampaikan dokumen berkaitan dengan titik-titik kegiatan di tahun 2022, yang semula dana sebesar Rp70.000.000.000,- dianggarkan pada APBD tahun 2022 diperuntukan pembayaran hutang kepada PT. Nindya Karya dan PT. Jaya Konstruksi.
“Akan tetapi dalam pelaksanaannya dana itu sebagian besar dialihkan untuk kegiatan yang sampai saat ini DPRD Kabupaten Pesbar tidak tahu dimana anggaran tersebut dialihkan. DPUPR beralasan dana itu dialihkan untuk mengakomodir pokir-pokir DPRD Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah dalam hal ini eksekutif dari tahun 2021 lalu lalu telah merencanakan pinjaman daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp100.000.000.000,-, tapi sampai saat ini DPRD Kabupaten Pesbar belum memiliki dokumen berkaitan dengan rencana pinjaman tersebut, juga termasuk penggunaan uang hasil pinjaman itu.
“Untuk itu Banggar minta TAPD segera menyampaikan dokumen rencana penggunaan keuangan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang berwenang,” katanya.
BACA JUGA:Wagub dan Sekdaprov Lampung Ikut Pembahasan Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
Ditambahkannya, Banggar DPRD Pesbar, menolak rencana pembayaran pinjaman daerah sebesar Rp100.000.000.000,- dalam jangka waktu selama 10 tahun karena pada saat pembahasan KUA-PPAS disampaikan jangka waktu pembayaran selama lima tahun.
Selain itu, Anggota Fraksi PKB yang masuk dalam Banggar mengingatkan bahwa dari pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sampai pandangan fraksi dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dengan TAPD menyampaikan permohonan maaf belum bisa menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut.
Mengingat banyak hal yang menurut fraksi PKB belum bisa dipahami. Tapi, fraksi PKB tetap menyetujui APBD Kabupaten Pesisir Tahun Anggaran 2023 diluar pinjaman daerah itu untuk disahkan menjadi peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2023.
“Begitu juga dengan fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten dari awal pembahasan KUA-PPAS sampai tingkat Banggar belum bisa menyetujui pinjaman tersebut. Karena terkait dengan regulasi serta tidak adanya dokumen tertulis penggunaan uang tersebut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: