Terkait Tahanan Narkoba Polres Lampura Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

Terkait Tahanan Narkoba Polres Lampura Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Isu yang beredar meninggalnya salah satu tahanan kasus Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Kasat Narkoba AKP Made Indra berikan penjelasan dengan menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat.

Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kasus berawal dari penangkapan 2 orang pelaku narkoba ES dan J pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 22.00 wib di Tulung Mili Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu 13,40 gram.

Kemudian dilakukan pendalaman kepada kedua pelaku bahwa barang haram sabu tersebut didapatkan dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba (meninggal dunia). Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku R di Kota Alam dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku R petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp. Kemudian pelaku kita ditangkap dan diamankan ke Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Polemik Ketua GRANAT Jadi Penasehat Hukum TM, Nurul Hidayah: Itu Hak Prerogatif Beliau

Sesampai di Polres Lampura pelaku dilakukan introgasi selesai sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kami menyerahkan ke piket sat tahti untuk di titip di tahanan. 

Kemudian pagi harinya kurang lebih sekitar jam 09.00 WIB tim dari penyidik menuju ke tahanan melakukan pemeriksaan namun pada saat di ruang tahanan bertemu dengan anggota piket menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami kram. 

Pihaknya meminta bantuan dokter Dedi dan perawat dari Urdokes Polres Lampura untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap R, karna kondisi terhadap pelaku semakin parah malah kejang setengah badan sehingga dirujuk ke rumah sakit Ryacudu.

“Menanggapi isu dan pertanyaan tentang meninggalnya pelaku narkoba inisial R alias Kemong (52), apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini," kata Made, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kota Bandarlampung Siaga Hadapi Bencana, 1.510 Personil Gabungan Diterjunkan

Dia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya ditanggung negara dan Polres Lampura.

"Untuk informasi yang mengatakan korban meninggal karena kesetrum itu saya katakan tidak benar, hal ini dibuktikan dengan hasil rekam medis yang kami terima dari pihak RS Ryacudu bahwa Almarhum ini mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, kemudian mulut mengeluarkan busa sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian, pihak RS mengatakan harus dilakukan otopsi,” ujar Made.

Kemudian, lanjutnya, beredar kabar tentang terjadi penganiayaan saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Lampura bertanggung jawab bahwa tidak ada, dengan bukti Almarhum ini kami serahkan ke piket Sat Tahti dengan tidak ada luka sama sekali.

“Kemudian kami mendapatkan informasi baru setelah Almarhum meninggal dunia dari tahanan satu kamar dengan Almarhum, disini tahanan bercerita Almarhum bercerita kepada mereka bahwa polisi cuma dapat BB plastik klip, timbangan digital, bong, dan hp, sedangkan narkobanya di ia telan,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: