Polemik Ketua GRANAT Jadi Penasehat Hukum TM, Nurul Hidayah: Itu Hak Prerogatif Beliau

Polemik Ketua GRANAT Jadi Penasehat Hukum TM, Nurul Hidayah: Itu Hak Prerogatif Beliau

Nurul Hidayah--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keputusan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat yang menjadi penasehat hukum Teddy Minahasa (TM) menuai kontroversi.

Menyikapi hal itu, sejumlah pengurus GRANAT sepakat mengundurkan diri, diantaranya Ketua GRANAT Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka.

Tak hanya ketua GRANAT Bandar Lampung, bahkan sikap pengunduran diri pengurus GRANAT karena menjadi penasehat hukum pelaku Narkoba juga sudah dilakukan oleh Nurul Hidayah sekitar Lima tahun lalu. 

Satu-satunya Advokat perempuan yang menjadi ketua Peradi Pesawaran asal Pringsewu itu memilih mundur karena tak ingin berpolemik. 

BACA JUGA:Kota Bandarlampung Siaga Hadapi Bencana, 1.510 Personil Gabungan Diterjunkan

Terkait apakah pengurus GRANAT mesti mundur saat setia pada profesi menjadi penasehat hukum penyalahgunaan Narkoba.

Meskipun dirinya belum melihat adanya aturan tertulis di GRANAT yang mengatur terkait harus mundurnya seseorang karena menjadi kuasa hukum pelaku Narkoba.

"Lima tahun lalu saya adalah Pengurus Bidang Hukum DPD GRANAT Provinsi. Lampung. Suatu saat saya menerima kuasa dari MB dkk untuk pendampingan Tersangka di Restik Polda Lampung," ungkap Nurul Hidayah. 

"Sempat ada perdebatan di WA Group GRANAT Lampung," tambahnya. 

BACA JUGA:Siapkan 166 Atlet, KONI Lambar Targetkan Lima Besar Porprov Ke-IX

Dari apa yang dicernanya pengacara wanita yang telah puluhan tahun berkecimpung di proses beracara di pengadilan tersebut intinya Pengurus GRANAT tidak diperkenankan menjadi Penasehat Hukum Perkara Narkoba. 

"Lalu saya tanya Apa dasar hukumnya tapi di group tidak menjawab. Saya saat itu tidak mau melanjutkan perdebatan di group maka langsung saya menyatakan mengundurkan diri dari Pengurus Bidang Hukum GRANAT Lampung," ungkapnya. 

Dirinya pun menghubungi Ketua GRANAT Provinsi Lampung lewat telepon dan diperbolehkan mundur. 

"Artinya saya mundur dari Pengurus GRANAT Lampung saat itu karena saya lebih mengedepankan Profesi Advokat dan pendampingan bagi pengguna narkoba," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: