KPK Sebut Kota Bandarlampung Rentan Korupsi, Begini Respon Eva Dwiana

KPK Sebut Kota Bandarlampung Rentan Korupsi, Begini Respon Eva Dwiana

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung merespon laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa Kota Tapis Berseri masuk dalam daerah yang rentan Korupsi dengan nilai Indeks 65.58%.

Eva Dwiana mengatakan, Pemkot Bandarlampung berupaya melakukan upaya penurunan nilai SPI. 

“Upaya kita, bagaimana caranya supaya mempromosikan, kita kurang promosi. Karena masyarakat juga ada yang tau ada yang tidak," ucapnya Sabtu (24/9/2022)

Ia menambahkan, sudah menugaskan kepada seluruh OPD untuk melakukan sosialisasi guna penurunan nilai SPI. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke-31, Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Tradisional

“Kita sudah melakukan sosialisasi dengan cara promosi kepada masyarakat, mudah-mudahan dengan promosi yang kita lakukan, masyarakat tahu bahwa kita sudah cukup baik, door to door nya juga kita sudah menjalankan dengan respon masyarakat supaya mempromosikan juga. Kita harus kerjasama, kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat harus kita jalankan. Insyaallah kedepannya lebih baik lagi untuk kita," paparnya 

Eva Dwiana berharap kedepan pemkot akan lebih gencar lagi dalam melakukan Deklarasi Antikorupsi di tengah-tengah masyarakat dan juga instasi-instasi.

"Walikota meminta kepada seluruh masyarakat terutama OPD kita. Pemerintah Kota sudah mengadakan pendampingan dalam setiap kegiatan, terkait masalah program itu harus sering kita mendengarkan masukan dari KPK dan juga Kejari. Tidak lain ini untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan tanda kutip yang bisa mengarah ke perilaku korupsi," tukasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil SPI KPK menyebutkan terdapat 6 daerah di Provinsi Lampung yang masuk kategori Sangat Rentan Korupsi, salah satunya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandarlampung dengan nilai indeks sebesar 65.58%. 

BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Bengkunat

Spesialis Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo saat kegiatan temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di aula Pondok Rimbawan, Kamis (22/9/2022).

Hasil survei SPI ini merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).

Sementara itu, dari 15 kabupaten kota yang berada di Provinsi Lampung, terdapat 6 daerah yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, diantaranya Bandarlampung, dengan nilai indeks sebesar 65.58%, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99%.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: