Warga Kampung Kerawang Geruduk Walikota, Minta Diterbitkan Sertifikat Lahan

Warga Kampung Kerawang Geruduk Walikota, Minta Diterbitkan Sertifikat Lahan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sekitar 120 warga Kampung Kerawang menggeruduk Kantor Walikota Bandarlampung meminta diterbitkannya sertifikat lahan yang sudah didiami selama hampir 30 tahun.

Keberadaan permukiman Rawa Kerawang yang berada di Kelurahan Garuntang sebelumnya Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi waras.

“Dimana pada tahun 1950-an perkampungan ini adalah rawa-rawa. Pada awalnya hanya ada 5 rumah warga yang berdiri di atas rawa tersebut bahkan ada yang membuat rumah panggung setiap tahunnya ada warga yang menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa, untuk jalan penghubung antar rumah warga membuat gundukan tanah (tanggul)," ucap Eri Kusman Koordinator warga.

Ditambahkannya, Pada tahun 1970-an perkampungan di atas rawa mulai ramai kurang lebih 40 rumah, pernah terjadi banjir lebih dari 2 meter, warga Kerawang mengungsi ke dataran yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:Viral Pol PP Minta Uang ke Pengamen Angklung, Ahmad Nurizki: Saya Minta Maaf

Jalan ke perkampungan itu melalui tanggul yang dibuat oleh warga secara gotong-royong pada saat itu harga jual beli tanah garapan per petak Rp17.000.

“Selanjutnya sekitar tahun 1980-an semakin banyak warga menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa kurang lebih 80 rumah, warga sudah mulai mendirikan rumah yang permanen," jelas dia.

Tahun 2007 perkampungan rawa Kerawang yang terkenal dengan kampung rawa banjir dihuni oleh 120 kepala keluarga dan + 400 jiwa, terbagi menjadi 2 RT yaitu Rt. 001 dan Rt. 002 Kelurahan Garuntang. 

"Mayoritas warga Kerawang beragama Islam dan bekerja pada sector informal dan buruh-buruh di Pabrik yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Pada tahun 2022 Perkampungan ini, sangatlah pesat pembangunan baik jalan maupun tempat tinggal di atas luas tanah 17.715 m² saat ini kampung Kerawang dihuni +200 KK. + 850 Orang, dan sebanyak + 100 Bangunan Rumah permanen. Semakin berkembang dan majunya perkampungan," terang dia 

BACA JUGA:Rp200 Juta Untuk Rehabilitasi Ringan Gedung SDN 109 Krui

"Maka sudah dipastikan harga tanah menjadi tinggi dan banyak diminati, terutama para pengusaha yang ingin melebarkan perusahaannya/usaha. Ada pula pengusaha-pengusaha berspekulasi untuk merebut memiliki tanah yang menurutnya layak, dengan bekerja sama pada mafia-mafia tanah dan para tikus-tikus kantor. untuk merebut tanah-tanah yang dianggap bermasalah," tuturnya.

Salah satu menjadi perebutan (konflik agraria) adalah Kampung Kerawang. Dalam proses yang begitu panjang banyak rintangan yang kami hadapi tak sedikit tenaga dan materi yang dikeluarkan untuk membangun tempat tinggal dan menjadi perkampungan ramai saat ini.

Eri Kusman juga menjelaskan,sekarang ini status tanah kami tidak jelas. Sesuai yang diamanatkan UUPA No.5/1960. Pasal 27 hak kepemilikan terhapus bila tanah tersebut ditelantarkan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pasal 7 ayat (2): Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga: a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan: b. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak.

Selanjutnya dia menambahkan, fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Pasal 1: (3) tanah objek reforma agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk meredistribusikan atau dilegalisasikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: