Lima Kelompok HKm di Pesbar Dapat SK dari Kementerian LHK

Lima Kelompok HKm di Pesbar Dapat SK dari Kementerian LHK

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak lima kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mendapat Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan HKm sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., mengatakan, terdapat lima kelompok HKm di Pesbar yang telah mendapat SK dari Kementerian LHK itu antara lain HKm KTH Wana Jaya Lestari dan HKm KTH Tatasan Lestari keduanya HKm di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, dengan pengelolaan Hutan Lindung (HL). 

Kemudian, HKm KTH Jaya Abadi, Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras yang mengelola Hutan Lindung.

“Selain itu, HKm KTH Pematang Langit yang juga di Pekon Kota Batu, dengan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Serta terakhir yakni HKm KTH Sinar Grogol juga di Pekon Kota Batu, dengan pengelolaan Hutan Produksi Terbatas,” katanya, Jumat (9/9).

Dijelaskannya, kelompok tani hutan tersebut pada Desember 2019 lalu, telah mendapatkan SK persetujuan pengelolaan HKm dari Kementerian LHK, dengan luasan total mencapai 1.086 Hektare (Ha). 

BACA JUGA:Polsek Sumberjaya Bagikan Bansos Kepada Ojek dan Pedagang Asongan di Kebuntebu

Namun, untuk SK (asli) itu baru bisa diserahkan kepada HKm yang telah dilaksanakan pada Kamis (8/9/2022), hal ini dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

“Dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga akan tetap melakukan pendampingan terhadap kelompok HKm tersebut, melalui KPH Pesbar,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pendampingan itu mengacu pada tiga kelola antara lain kelola kelembagaan masyarakat mampu mengelola kelembagaan kelompok. 

Kemudian, kelola kawasan masyarakat mampu mengelola lahan garapan sesuai peruntukannya, serta terakhir yakni kelola usaha masyarakat mampu mendapatkan peluang usaha yang bisa dipasarkan.

“Saat ini Pemerintah telah merubah paradigma pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Lamtim Kritisi RAPBDP, Begini Jawaban Dawam Rahardjo

Menurutnya, pembangunan kehutanan adalah terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. 

Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam kawasan hutan berupa kegiatan HKm.

“Keberadaan HKm mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan,” katanya.

Karena itu, kata dia, dalam konteks tersebut HKm diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. 

Niatan mensejahterakan masyarakat, bukan tidak memiliki tantangan. Jauhnya masyarakat dari akses infrastruktur menjadi salah satu kendala terlaksananya verifikasi kelompok masyarakat, dan sering kali menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini.

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat

“Dalam pendampingan, Kementerian LHK bekerjasama dengan multi pihak, termasuk LSM, dan program ini membutuhkan banyak pendamping yang turun ke lapangan,” ujarnya.

Masih kata Dadang, juga memberikan pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat, yang sering kita sebut sebagai akses ekonomi, hingga penguatan legal, sehingga masyarakat mampu mengadvokasi dirinya sendiri. 

Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat daerah terdepan Indonesia.

 

“Perhutanan sosial, ini saatnya hutan untuk rakyat. Ini juga menggambarkan implementasi dari Nawacita keenam, yang bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat internasional,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: