KPH Pesisir Barat Maksimalkan Pembinaan Gapoktanhut

KPH Pesisir Barat Maksimalkan Pembinaan Gapoktanhut

UPTD KPH Pesisir Barat menyerahkan SK pengelolaan perhutanan sosial kepada kepada Gapoktanhut dengan skema HKm--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini terus memaksimalkan pembinaan terhadap Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) terutama bagi pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Kepala UPTD KPH Kabupaten Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., mengatakan, seperti diketahui perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak/hutan adat. 

Hal itu dilakukan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

“Sampai saat ini di Kabupaten Pesbar terdapat tujuh Gapoktanhut yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan HKm dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” katanya, Sabtu 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Dukung Produksi Padi, Babinsa Koramil Sumber Jaya Sapa Petani di Puramekar

Dikatakannya, tujuh Gapoktanhut itu tersebar di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur dua kelompok, Pekon Kota Batu Kecamatan Ngaras tiga kelompok.

Kemudian, Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan satu kelompok, serta Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara ada satu Gapoktanhut yang mendapat SK persetujuan pengelolaan HKm itu.

“Kami dari UPTD KPH Kabupaten Pesbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap gabungan kelompok tani hutan itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, seperti yang telah dilakukan pada Jumat 26 Juli 2024 kemarin, UPTD KPH Kabupaten Pesbar melaksanakan pembinaan terhadap Gapoktanhut di Pekon Pemancar yang telah menerima izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema HKm. 

BACA JUGA:Persiapan Kejuaraan Tingkat Provinsi, GSI SMP Lampung Barat Gelar Laga Uji Coba

Dalam kegiatan itu juga sekaligus diserahkan salinan SK Nomor : SK. 10679/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktanhut Harapan Jaya, seluas 96 Hektare pada HPT di Pekon Pemancar.

“Gapoktanhut itu telah menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan oleh Kepala balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera,” ungkapnya.

Masih kata Dadang, dengan terbitnya SK persetujuan HKm itu, merupakan bukti dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat pengelola kawasan hutan seperti HPT dan juga merupakan solusi konflik tenurial masyarakat terhadap kawasan hutan. 

Dalam pembinaan yang dilaksanakan hingga saat ini, pihaknya juga menyampaikan terkait hak dan kewajiban serta larangan dalam pengelolaan HKm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: