Mahkamah Konstitusi : UU 40/1999 Tonggak Demokrasi Indonesia
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu (31/08/2022) pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya, Agung Dharmajaya yang didampingi koordinator advokasi dewan pers, Wina Armada Sukardi menegaskan jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat,” tegas Wina Armada dalam keterangannya.
BACA JUGA:Jelang Kenaikan Harga BBM, Kapolres Lambar Kumpulkan Forkopimda dan Tokoh
Dirinya pun menjelaskan jika undang-undang No.40/1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 28.
Penggugat dalam argumentasinya mengatakan jika jika pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari dewan pers. Namun kata Wina, hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat.
“Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahan pers,” tegas Wina sambil menambahkan jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang kecuali untuk internal mereka saja.
“Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika undang-undang No.40/1999 tentang pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon,” ungkap Wina Armada yang dipertegas oleh Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Lampung Lakukan Supervisi KTL di Lambar
Ditambahkan Wina bahwa MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia. Untuk itu dirinya mengutip apa yang disampaikan oleh MK bahwa kemerdekaan pers harus dijaga karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.
“Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers dan undang undang No.40/1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia,” kata Wina dalam penjelasannya.
UKW Dewan Pers Sah
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers dinyatakan sah pelaksanaannya.
Fakta di lapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculkan lembaga lain di luar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara.
Apalagi lembaga penyelenggara UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.
“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers adalah sah secara hukum,” tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.
BACA JUGA:Elpiji DME
Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan dewan pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air.
Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak di berbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.
Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksananya sah menurut hukum.
“Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan dewan pers menjadi jelas hukumnya,” tegas Wina Armada. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: