KPK Harus Proses Hukum Setiap Penyuap Rektor Unila

KPK Harus Proses Hukum Setiap Penyuap Rektor Unila

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memproses hukum seluruh pelaku penyuapan terhadap rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.

KPK sendiri telah menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Demi keadilan, maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Menurutnya, proses hukum yang sama terhadap semua penyuap harus dilakukan agar tidak terkesan KPK tebang pilih dalam menangani kasus.

BACA JUGA:Geledah Rumah Mewah Karomani, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai

KPK harus mengungkap penyuap lainnya, bukan hanya memproses pelaku yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saja.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan uang senilai Rp 7,5 miliar yang diyakini berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa di Unila.

Uang suap senilai Rp 5 miliar diamankan saat penangkapan Karomani, sedangkan uang Rp 2,5 miliar ditemukan saat penggeledahan rumah beberapa tersangka.

Nilai tersebut semakin memperkuat dugaan pelaku penyuap dalam kasus ini bukan cuma satu orang. Pasalnya, tarif penerimaan mahasiswa cuma Rp 100 juta sampai Rp 350 juta

BACA JUGA:Lakukan Pengembangan, KPK Usut Pemberi Suap Rektor Unila

Boyamin mengatakan, seluruh pemberi suap harus tetap diproses hukum meskipun jumlahnya diyakini puluhan jika mengacu dari total uang yang ditemukan.

"Tidak boleh yang hanya kena OTT saja, yang lain harus dicari. Harus diproses hukum yang sama," kata Boyamin, dilansir Republika.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.

 

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus serupa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: