Lakukan Pengembangan, KPK Usut Pemberi Suap Rektor Unila

Lakukan Pengembangan, KPK Usut Pemberi Suap Rektor Unila

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan untuk mengusut nama-nama pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Nonaktif, Karomani. 

Dalam kasus dugaan suap ini, Karomani dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. 

Karomani diduga tak hanya menerima suap dari satu orang tua mahasiswa. Dimana, salah satu keluarga mahasiswa yang diduga memberi suap adalah Andi Desfiandi. 

Andi Desfiandi telah dijerat sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

BACA JUGA:Unila Bantah Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT KPK

Pihak KPK menyebutkan bahwa Karomani dan tersangka kasus suap Unila lainnya diduga memasang tarif mulai Rp 100 juta hingga Rp 350 juta kepada orang tua mahasiswa. 

Tarif tersebut dipasang kepada orang tua yang menginginkan anaknya lolos melalui Seleksi Masuk Mandiri Unila (Simanila).

Dari hasil penangkapan, tersangka pemberi suap, Andi Desfiandi, diduga memberikan suap sebesar Rp 150 juta. 

Terkait dengan hal tersebut, KPK akan mendalami kasus suap yang melibatkan Rektor Unila nonaktif dan beberapa petinggi Unila lainnya. Untuk mengusut dugaan orang tua mahasiswa lain yang turut memberikan suap.

BACA JUGA:Mohammad Sofwan Effendi Ditunjuk Jadi Plt. Rektor Unila

“Nanti kami akan temukan. Mungkin ya dari siapa dokumen-dokumen. Yang ada siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100 juta sampai Rp 350 juta, terkumpul Rp 5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa ya bervariasi. Kita tidak akan mengatakan, oh ini ada sekian, ada sekian, tanpa ada alat bukti dulu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto.

“Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi ya rekan-rekan pasti paham bahwa OTT itu anaknya banyak. Ya ini anak yang pertama. Anak sulung sampai anak bungsu nanti,” lanjut Karyoto dalam Konferensi Pers KPK pada Senin, 22 Agustus 2022.

Selain pengembangan dugaan kasus suap Rektor Unila yang dilakukan oleh KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan awal mula OTT terhadap Rektor Unila berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena anaknya tak lolos seleksi masuk ke Unila.

“Kemarin itu kebetulan ada pihak yang dirugikan. Yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya itu katanya jelek sekolahnya, waktu SMA itu tidak pintar kok lolos,” kata Alex. 

BACA JUGA:Soal Kasus Rektor Unila, Ini Kata Wagub Nunik

“Sementara ‘anak saya yang lebih pintar nggak lolos’. Demikian dia lapor seperti itu. Artinya apa? Ada pihak yang dirugikan, kemudian dia melaporkan,” lanjut Alex.

Berbekal laporan dari masyarakat, KPK akhirnya melakukan pendalaman hingga berujung pada OTT di tiga daerah yakni Bandung, Bali, dan Lampung pada 18 Agustus 2022 lalu. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : KPK Usut Orang Tua Mahasiswa Pemberi Suap kepada Rektor Unila Nonaktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: