H.Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Jatiagung

H.Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Jatiagung

Politisi Partai Nasdem H.Jasroni sampaikan materi Sosperda -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL, MEDIA LAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Nasdem, Jasroni, S.Sos., M.M., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Margolestari Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu,21 Februari 2026 

Dalam sambutannya, Jasroni menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas resmi anggota DPRD Provinsi Lampung dalam menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat. Selain itu, momentum tersebut juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antara wakil rakyat dan konstituennya.

Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih atas antusiasme masyarakat yang hadir memenuhi undangan, sehingga kegiatan Sosperda dapat terlaksana dengan baik.

“Sosperda merupakan produk anggota DPRD yang harus disosialisasikan kepada masyarakat provinsi Lampung selain itu juga ada Reses dan Sosialisasi IPWK,"ungkap Politisi Partai Nasdem tersebut 

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi IPWK, Nuriman : Berharap Kembali Tumbuh Rasa Nasionalisme di Masyarakat

Menurutnya, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib, aman, dan tenteram. Ia menekankan bahwa ketertiban umum tidak dapat terwujud tanpa adanya aturan yang jelas serta kesadaran bersama untuk mematuhinya.

Jasroni juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Berbagai perangkat daerah dikerahkan guna memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga.

“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat melalui tindakan pencegahan terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Ustadz Zainudin, S.Sos., menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah mengubah pola pikir dan paradigma masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami secara utuh substansi aturan tersebut.

BACA JUGA:Kebakaran Pangkalan LPG di Kota Sepang Bandar Lampung, Satu Pekerja Terluka Parah

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan berubah dari yang sebelumnya tidak mengetahui menjadi mengetahui, kemudian memahami, dan pada akhirnya dapat memanfaatkan serta menjalankan aturan ini dengan baik dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Margolestari dan sekitarnya semakin memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di Kabupaten Lampung Selatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: