Mohammad Sofwan Effendi Ditunjuk Jadi Plt. Rektor Unila
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini akan melaksanakan tugas sebagai rektor Unila berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden RI: a. Nomor 31 Tahun 2021, b. Nomor 32 Tahun 2021; c. Nomor 62 Tahun 2021; Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.
Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si., Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.
BACA JUGA:Soal Kasus Rektor Unila, Ini Kata Wagub Nunik
Mohammad Sofwan Effendi menyatakan dirinya telah ditunjuk langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim untuk menjadi Plt. Rektor Unila.
"Saya hari ini pelaksana tugas Rektor Unila. Suratnya telah ditandatangani oleh mas menteri dengan tugas memimpin tri dharma berjalan dengan lancar," ungkapnya, Senin (22/8).
Setelah mendapatkan surat perintah dari Menteri, dirinya langsung mengumpulkan seluruh civitas akademika guna memastikan seluruhnya bisa mengembalikan nama Unila.
"Saya tadi kumpulkan seluruh dekan, Direktur SPI, direktur pasca sarjana dan beberapa pejabat untuk mengkoordinasikan agar pelayanan kepada mahasiswa tidak boleh berhenti. Tidak boleh terhambat karena masalah ini. Harus berjalan apapun kejadiannya," pungkasnya. (ded/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: