Unila Bantah Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT KPK

Unila Bantah Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT KPK

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak Universitas Lampung (Unila) tidak memberikan bantuan hukum terkait penahanan beberapa pejabatnya yang tertangkap tangan oleh KPK.

Berdasarkan informasi dari Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan, pada Senin, 22 Agustus 2022, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Mendikbud Ristek No.54900/MPK.A/KP.10.00/2022, tanggal 22 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mohammad Sofwan Effendi Ditunjuk Jadi Plt. Rektor Unila

Terkait kabar yang menyebutkan bahwa Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka dibantah oleh Mohammad Sofwan Effendi.

 

Menurutnya, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: