Belum Ada Permintaan, Camat BNS dan Suoh Belum Terbitkan Rekomendasi ‘Ngecor BBM'
![Belum Ada Permintaan, Camat BNS dan Suoh Belum Terbitkan Rekomendasi ‘Ngecor BBM'](https://medialampung.disway.id/upload/4867b3714c99793a93a63374a538396b.jpg)
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Hingga Kamis (11/8/2022) belum ada satupun pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) dan Kecamatan Suoh, yang meminta rekomendasi untuk pembelian BBM khususnya jenis pertalite menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekon Gunungratu Kecamatan BNS.
Seperti diketahui, pihak Pertamina dalam hal ini Pengelola SPBU, melakukan audiensi bersama sejumlah pihak yang digagas oleh Anggota DPRD Lambar Sugeng Hari Kinaryo Adi, Selasa (9/8/2022) dalam rangka membahas perihal keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM khususnya Pertalite di wilayah itu, hasilnya terdapat sejumlah kesepakatan salah satunya pengecer diperbolehkan melakukan pembelian menggunakan jerigen, dengan syarat rekomendasi dari aparat.
Camat BNS Mandala Harto, SIP., dihubungi via ponselnya, mengungkapkan, pihaknya belum menerima satupun permintaan rekomendasi, yang nantinya akan diteruskan kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
”Jadi sesuai kesepakatan sebelumnya, untuk pembelian dengan menggunakan jerigen itu harus ada rekomendasi, yang diawali rekomendasi peratin, dilanjutkan ke camat dan nantinya diteruskan ke pihak kepolisian. Nah sampai hari ini kami belum menerima permintaan rekomendasi dari pekon,” ungkap Mandala.
BACA JUGA:Camat Airhitam Ambil Langkah Agresif Sikapi Arahan Bupati
Menurut Mandala, sesuai kesepakatan pembelian menggunakan jerigen untuk BBM jenis pertalite diperbolehkan, hanya saja pihaknya menekankan agar jangan sampai dengan adanya kebijakan tersebut justru akan membuat ketersediaan BBM jenis pertalite di SPBU justru sering kosong.
”Harapannya, masyarakat bisa mudah mendapatkan BBM di tingkat eceran, tetapi masyarakat juga tetap bisa mendapatkan di SPBU, artinya jangan sampai ketersediaan di SPBU sering habis, sehingga perlu dibatasi juga untuk pembelian dengan menggunakan jerigen,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Camat Suoh Dapet Jakson, S.Sos., melalui Sekretaris Kecamatan Suoh Alexander Pranggabaya, S.Kom., belum ada satupun rekomendasi diterbitkan pihaknya, meskipun kesepakata telah dihasilkan sejak beberapa hari yang lalu.
”Belum ada (permintaan rekomendasi), karena prosesnya pengecer meminta rekomendasi ke peratin, dan peratin meminta rekomendasi ke camat dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Mungkin masih dalam proses di pekon,” ujarnya.
BACA JUGA:Penjual Bendera Merah Putih Menjamur, Omset Naik 25 Persen
Sebelumnya, Sugeng Hari Kinaryo Adi menyampaikan, audiensi yang digelar di balai Pekon Gunung Ratu Kecamatan BNS tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait mahalnya harga BBM di eceran khususnya BBM jenis Pertalite yang hampir terjadi di seluruh wilayah yang ada di dua kecamatan tersebut.
Dikatakannya, audiensi yang digelar tersebut menghasilkan sejumlah poin, antara lain untuk harga jual BBM jenis Pertalite di tingkat eceran tidak boleh melebihi harga Rp10.000/liter dan solar tidak lagi di harga Rp9.000/liter di eceran.
"Untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat wajib dilayani di SPBU terkecuali stok di SPBU tersebut habis. Kemudian untuk Regulasi/pendistribusian pendistribusian BBM di kecamatan Suoh dan BNS sepenuhnya menjadi wewenang SPBU," ungkap Sugeng.
Poin yang disepakati dan tidak kalah penting lainnya, kata Sugeng, yakni pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian diluar jam kerja atau tengah malam. Kemudian bagi pengecor memakai jerigen harus memiliki KTA/tanda mitra SPBU.
BACA JUGA:Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Baja Ringan
"Untuk pengecor memakai jerigen wajib memiliki surat rekomendasi dari kepala desa, camat, polsek, serta koramil, jika tidak maka kami sebagai masyarakat meminta pihak SPBU untuk tidak melayani," imbuhnya.
Untuk diketahui, masyarakat di Kecamatan Suoh dan BNS Lampung Barat, mengeluhkan terkait dengan harga jual BBM khususnya Pertalite di tingkat eceran yang mencapai Rp11.000/liter. Padahal harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp7.650/liter. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: