Tergiur Perhiasan, Pria di Bandar Lampung Nekat Aniaya Teman Wanitanya

Tergiur Perhiasan, Pria di Bandar Lampung Nekat Aniaya Teman Wanitanya--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, meringkus seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tersangka bernama Iwan Nurhakim (38), warga Bandar Lampung. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang polisi usai nekat melakukan aksi perampokan terhadap seorang wanita.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Korban berinisial PY meminta tersangka untuk mengantarkannya melihat lokasi tanah yang akan dibelinya di kawasan Tanjung Senang," ujar Iptu Chaidir, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme
Namun, lanjut Chaidir, saat mereka tiba di lokasi yang sepi, tersangka secara tiba-tiba menganiaya korban dengan memukul bagian kepala secara berulang kali.
Setelah itu, tersangka merampas barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan ponsel genggam.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara melompat dari dalam mobil dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Senang.
BACA JUGA:Tekab 308 Polsek Palas Amankan Pelaku Curat di 4 Desa
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan teman semasa sekolah. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur dengan perhiasan emas yang dikenakan korban.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain perhiasan berupa gelang dan kalung emas, satu unit ponsel milik korban, serta mobil yang digunakan pelaku saat beraksi," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: