Rembuk Terkait Keluhan Harga BBM di Suoh dan BNS, Sejumlah Kesepakatan Dihasilkan

Rembuk Terkait Keluhan Harga BBM di Suoh dan BNS, Sejumlah Kesepakatan Dihasilkan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID  - Pihak Pertamina dalam hal ini Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Pekon Gunungratu Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), menghadiri audiensi bersama sejumlah pihak yang digagas oleh Anggota DPRD Lambar Sugeng Hari Kinaryo Adi, Selasa 9 Agustus 2022.

Audiensi dalam rangka membahas perihal keluhan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite di wilayah itu, juga dihadiri Camat Suoh Dapet Jakson, Camat BNS Mandala Harto, seluruh peratin dari dua kecamatan itu serta tokoh masyarakat.  

Sugeng Hari Kinaryo Adi kepada medialampung.co.id menyampaikan, audiensi yang digelar di balai Pekon Gunung Ratu Kecamatan BNS tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait mahalnya harga BBM di eceran khususnya BBM jenis Pertalite yang hampir terjadi di seluruh wilayah yang ada di dua kecamatan tersebut. 

Dikatakannya, audiensi yang digelar tersebut menghasilkan sejumlah poin, antara lain untuk harga jual BBM jenis Pertalite di tingkat eceran tidak boleh melebihi harga Rp10.000/liter dan solar tidak lagi di harga Rp9.000/liter di eceran. 

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, AKBP Heri: Jadikan Momen Intropeksi Diri

"Untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat wajib dilayani di SPBU terkecuali stok di SPBU tersebut habis. Kemudian untuk Regulasi/pendistribusian  pendistribusian BBM di kecamatan Suoh dan BNS sepenuhnya menjadi wewenang SPBU," ungkap Sugeng.

Poin yang disepakati dan tidak kalah penting lainnya, kata Sugeng, yakni pihak SPBU tidak boleh melayani pembelian diluar jam kerja atau tengah malam. Kemudian bagi pengecor memakai jerigen harus memiliki KTA/tanda mitra SPBU.

"Untuk pengecor memakai jerigen wajib memiliki surat rekomendasi dari kepala desa, camat, polsek, serta koramil, jika tidak maka kami sebagai masyarakat meminta pihak SPBU untuk tidak melayani," imbuhnya. 

Untuk diketahui, masyarakat di Kecamatan Suoh dan BNS Lampung Barat, mengeluhkan terkait dengan harga jual BBM khususnya Pertalite di tingkat eceran yang mencapai Rp11.000/liter. Padahal harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp7.650/liter.

BACA JUGA:60 Peratin Hasil Pilratin Serentak Diberi Pembinaan

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat, kepada anggota DPRD Lambar Sugeng Hari Kinaryo Adi, pada   agenda masa tidak bersidang (Reses) DPRD yang dijadwalkan 25-29 Juli 2022 lalu.

Menurut Sugeng, dalam pertemuannya dengan konstituen, salah satu yang dikeluhkan adalah perihal harga eceran BBM Pertalite, yang diharapkan adanya upaya untuk penurunan harga yang dilakukan pihak pengecer, sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan dengan harga jual yang terjadi saat ini.

"Harga jual eceran Pertalite di Suoh dan BNS ini berkisar Rp10.000-Rp11.000/liter, harga jual tersebut dikeluhkan oleh masyarakat, dan dalam beberapa kali pertemuan di Reses yang saya laksanakan, rata-rata keluhan tersebut muncul," ungkap Sugeng.

Kelurahan masyarakat tersebut, kata Sugeng, akan ia tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, baik dengan SPBU maupun dengan Peratin, sehingga harga jual Pertalite di tingkat eceran bisa dibawah Rp10.000/liter.

"Seyogyanya harga jual Pertalite di tingkat pengecer dibawah Rp10.000/liter, ini yang akan kami tindaklanjuti dengan peratin-peratin, untuk mencari solusi apakah nantinya akan ada kesepakatan bersama untuk menentukan harga jual tertinggi  atau ada solusi lainnya, tapi yang jelas ini tidak bisa kita biarkan, karena ini sudah dikeluhkan masyarakat," ujarnya. (nop/mlo)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: