Disdukcapil Pringsewu Gelar FGD Penerapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Pringsewu Gelar FGD Penerapan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Foto Agus – Forum group discussion (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan standar pelayanan administrasi kependudukan, Kamis (28/7) di Disdukcapil Pringsewu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat perlu tahu, setidaknya ada15 produk layanan dan 58 jenis pelayanan dengan 14 komponen standar pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu.

Padahal ke 15 produk layanan dan 58 jenis pelayanan dengan 14 komponen standar pelayanan tersebut umumnya banyak yang terkait keperluan sehari hari dalam bidang administrasi kependudukan. 

Termasuk diantaranya soal pengurusan kartu keluarga bagi mereka yang beristri lebih dari Satu.

"KK hanya satu yang mencantumkan suami untuk kepala keluarga, tetapi bila istri lebih dari satu KK-nya dapat ditetapkan atau menumpang pada KK orang tuanya. Atau membuat KK tersendiri tapi si istri yang menjadi kepala keluarganya," beber Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri Sayuti saat Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan standar pelayanan administrasi kependudukan, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Reses Selesai Besok, Asmara Terjaring Dibahas di Paripurna

FGD yang menghadirkan kepala DMPTSP Ikhsan Hendrawan, ketua MUI KH. Hambali, ketua forum Camat Maudi Ari Nazolla, ketua Apdesi Abidin, perwakilan Universitas Aisyah Pringsewu Nur Aminudin M.T.I serta elemen masyarakat lainnya guna menggali informasi serta masukan untuk penerapan standar pelayanan publik Disdukcapil kabupaten Pringsewu.

Kadisdukcapil Pringsewu Nazri didampingi sekretarisnya Sudarsih dan kabidnya Suyatno mengatakan dari sisi kepentingan penduduk administrasi kependudukan memberikan hak hak administrasi.

Seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif penyelenggaraan administrasi.

"Kita ingin memberlakukan persamaan dalam pelayanan tidak diskriminatif. Semua mendapat pelayanan yang sama serta adil tidak diskriminatif," akunya. 

BACA JUGA:Lampung Tengah Raih Penghargaan KLA Kategori Madya Tingkat Nasional

Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan. 

Dan peristiwa penting yang dialami penduduk memberikan perlindungan status hak sipil penduduk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat lengkap dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya. 

Mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara terpadu menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Pringsewu melayani 16 produk layanan dan 59 jenis pelayanan dengan 14 komponen standar pelayanan secara gratis," tambah Nazri. (sag/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: