Atasi Overcrowded, 23 WBP Rutan Krui Dipindahkan ke Lapas Kota Agung

Atasi Overcrowded, 23 WBP Rutan Krui Dipindahkan ke Lapas Kota Agung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa 26 Juli 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M.Hendra Ismansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, S.H., mengatakan, pemindahan WBP itu dilakukan karena mengingat jumlah penghuni di Rutan Krui ini sudah mengalami overcrowded atau kepadatan penghuni, dan memang telah melebihi kapasitas yang ada di dalam Rutan tersebut, kondisi ini juga sering terjadi.

“Sehingga, untuk mengatasi overcrowded itu diperlukan adanya pemindahan sebagian WBP yang ada di dalam Rutan Kelas Krui ini,” katanya.

Dadang mengatakan, pemindahan sebanyak 23 WBP itu juga sebagai upaya untuk mengantisipasi maupun meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin timbul di dalam kamar hunian. 

BACA JUGA:Jual Motor Curian di Facebook, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pemindahan WBP itu mendapat pengawalan ketat dari Kesatuan Pengamanan yang didampingi empat orang petugas Rutan Krui. Selain itu juga didampingi petugas dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui.

“Waktu perjalanan dari Rutan Krui menuju Lapas Kota Agung itu sekitar tiga jam, tentu diharapkan tidak ada kendala, dan berjalan aman sampai tujuan,” jelasnya.

Dijelaskannya, WBP yang dipindahkan ke Lapas Kota Agung itu merupakan WBP yang masa hukumannya tinggi dan juga masih lama yakni dua sampai 15 tahun. 

Karena itu, WBP yang dipindahkan rata-rata merupakan tindak pidana kasus Narkoba, perlindungan anak, pembunuhan, dan pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Pilratin Serentak di Pesbar, Nasib 221 Calon Peratin Ditentukan Besok

Diharapkan sebanyak 23 WBP yang dipindahkan ke Lapas Kota Agung itu mendapat pembinaan yang lebih baik lagi, serta dapat mengembangkan keterampilan maupun lainnya selama dilakukan pembinaan di Rutan Krui ini.

 

“Pemindahan WBP ke Lapas Kota Agung memang sering dilakukan di Rutan Krui ini, karena memang kondisi WBP di Rutan Krui ini kerap mengalami kelebihan kapasitas penghuni, salah satunya disebabkan karena kondisi kamar hunian yang masih kekurangan,” pungkasnya.(yan/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: