Jual Motor Curian di Facebook, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
![Jual Motor Curian di Facebook, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polisi](https://medialampung.disway.id/upload/7d6c4c08629838c0799659689254d5f0.jpeg)
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 26 Juli 2022.
Kapolres Lampung Barat (Lambar), Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., melalui Panit I Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan, tiga orang pelaku curanmor yang berhasil ditangkap itu yakni HY (33) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, kemudian BR (42) dan MJ (34) keduanya warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar.
“Penangkapan para pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/521/VII/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 25 Juli 2022, dengan pelapor atas nama M.Okta Yesan Jaya, warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kejadian itu bermula pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 20.45 Wib, korban M.Okta Yesan Jaya memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2737 XC, miliknya itu didepan tempat pemakaman umum (TPU) Durian Bungkuk Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah.
BACA JUGA:Pilratin Serentak di Pesbar, Nasib 221 Calon Peratin Ditentukan Besok
“Kemudian korban masuk ke dalam area pemakaman untuk menjaga makam anaknya, dan sekitar pukul 21.10 Wib, adik korban atas nama Aulia Rajibbisholi hendak buang air kecil di luar lokasi pemakaman tersebut,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, adik korban tersebut mendapati sepeda motor milik korban itu sudah tidak ada di lokasi parkiran. Ketika itu juga ada warga (saksi) yang memberitahu kepada korban bahwa sepeda motornya telah hilang, saat itu juga warga bersama korban berusaha mencari sepeda motor tersebut di seputaran lokasi pemakaman, tetapi tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih, jika dinominalkan dalam rupiah itu sebesar Rp9 juta,” katanya.
Sementara itu, masih kata Kasiyono, pada Selasa 26 Juli 2022 team Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Dampingi Proses Vaksinasi PMK
Berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku menjual Barang Bukti (BB) tersebut melalui aplikasi Facebook.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian team langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di depan Alfamart, Kecamatan Pesisir Tengah, yang akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil pencurian itu,” jelasnya.
Lanjutnya, saat itu juga team langsung mengamankan terduga pelaku inisial MJ berikut barang bukti hasil pencurian berupa unit sepeda motor Honda Beat yang telah diubah warna menjadi merah hitam.
Sedangkan, untuk nomor kendaraan dan nomor mesin dalam keadaan telah terhapus. Kemudian, saat di introgasi pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik pelaku BR.
BACA JUGA:Kebakaran di Rusunawa Keteguhan, 4 Mobil Damkar Diterjunkan
“Saat itu juga team langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku BR, dan pelaku BR juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari pelaku HY,” katanya.
Kemudian, kata dia, team juga langsung kembali bergerak menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku HY di kediamannya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku HY, bahwa dirinya juga mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya inisial TM yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku HY dan TM melakukan pencurian itu ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang mendapati sepeda motor tersebut terparkir.
“Kemudian, pelaku HY turun dan mendekati motor, dan merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan satu buah kunci leter T yang dibawa, setelah berhasil merusak kunci dan menghidupkan sepeda motor, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Lampung, Dua Orang Meninggal Dunia
Ditambahkannya, untuk BB yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, beserta STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
Sedangkan, untuk tiga pelaku tersebut saat ini juga masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah, guna penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: