Polisi Diminta Bantuannya Untuk Tangkap Napi Rutan Krui Yang Kabur
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --
MEDIALAMPUNG.CO.ID- Polisi diminta oleh pihak Rutan Kelas II B Krui, Pesisir Barat, untuk membantu menangkap seorang narapidana yang melarikan diri.
Narapidana bernama Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, berhasil kabur pada Jumat pagi 27 September 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pihak rutan telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk membantu menangkap kembali narapidana tersebut.
"Benar, kemarin seorang narapidana melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui. Polres Pesisir Barat telah menerima surat permohonan bantuan untuk penangkapan kembali narapidana tersebut," katanya Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Empat Pejabat Pemprov Lampung di Lantik
BACA JUGA:Bersatu Bersama Kementerian Agama Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Ibadah Haji 2025
Umi menjelaskan bahwa Fauzan merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Informasinya, dia adalah napi tamping dengan hukuman 2 tahun 8 bulan. Namun, untuk lebih jelasnya, silakan mengonfirmasi pihak rutan. Kami hanya membantu proses pengejaran sesuai permintaan dari pihak rutan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: