Jadi Penadah HP Curian, 2 Pria Asal OKU Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Jadi Penadah HP Curian, 2 Pria Asal OKU Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana curat sekaligus penadah Handphone yang diperoleh dari hasil kejahatan. 

Tersangka inisial AS (35) dan IZ (23) berdomisili di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan. 

Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan Hp miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu. 

BACA JUGA:Pihak Keluarga Menduga Brigadir J Dihabisi di Perjalanan Jakarta-Magelang

Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada di ruang tamu dan berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan. 

Dua hari setelah kejadian korban mencoba menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp.2,5 Juta rupiah 

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 18:30 WIB, kepada tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di daerah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Inisiatif Hitam

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban. 

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah, yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Provinsi Sumsel tanpa perlawanan. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” ungkap Andre.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: