Mantan Aleg Belum Lunasi Kerugian Negara, APIP Segera Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum 

Mantan Aleg Belum Lunasi Kerugian Negara, APIP Segera Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum 

Medialampung.co.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Lambar SW Sundari hingga kini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp171.900.000, atas hilangnya kendaraan dinas (randis) Daihatsu Terios BE2225 MZ yang dipinjamnya pada tahun 2013 lalu saat menjabat Ketua Komisi III. Itu, artinya sudah delapan tahun kasus tersebut belum selesai.

Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M., mengaku dari jumlah kerugian negara sebesar Rp171.900.000 hingga kini mantan Aleg dari Partai Demokrat itu baru mencicil sekitar Rp12.000.000 serta jaminan sertifikat tanah. 

“Mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan yang bersangkutan belum juga melunasi kerugian negara maka tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan secepatnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri,” ungkap Nukman, Selasa (23/11). 

Terkait kasus hilangnya Randis ini, lanjut Nukman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan kepada bupati agar memerintahkan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah untuk memanggil kembali SW Sundari untuk segera melunasi pengembalian kerugian negara sebesar Rp171.900.000, jika tidak ada titik temu agar mengalihkan tuntutan dan tagihan kepada ahli waris SW Sundari sesuai pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.1/2004 tentang pembendaharaan negara.

Selain itu, melimpahkan tuntutan dan tagihan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No.1/2004 tentang perbendaharaan negara . 

Lanjut dia, hilangnya Randis Daihatsu Terios BE 2225 MZ memang sudah sangat lama namun hingga kini kasus tersebut belum terselesaikan. 

“Kita berharap SW Sundari tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara atas hilangnya Randis milik pemerintah daerah tersebut. Dan kerugian negara tersebut harus dikembalikan karena itu merupakan aset negara,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: