Dukung Syarat Wajib Booster, Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten II Fasilitasi Vaksinasi

Dukung Syarat Wajib Booster, Mulai Hari Ini Bandara Radin Inten II Fasilitasi Vaksinasi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bandara Angakasa Pura Dua (AP II) termasuk Bandara Radin Inten II Lampung  memastikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.70/2022 bahwasanya dalam mendukung penerapan syarat baru untuk pelaku perjalanan yakni wajib sudah vaksin booster atau dosis 3. 

Maka AP II menyiapkan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen. 

"Di Bandara Radin Inten II sudah disiapkan sentra vaksinasi dan antigen. Untuk vaksinasi disediakan sebanyak 100 dosis per hari tepat di selasar keberangkatan jam operasi  mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB," kata Asisten Manager of Airport Operation and Service Bandara Radin Inten II Latif Nur Sasongko saat dikonfirmasi, Minggu (17/7).

Kemudian rapid test antigen dengan ketersediaan setiap harinya 100 Antigen. 

BACA JUGA:Terapkan PPDN, Ini Syarat Penyebrangan Melalui Pelabuhan Bakauheni

"Pelayanannya ada 100 antigen yang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB di selasar keberangkatan," jelasnya. 

Kemudian sebelumnya PT Angkasa Pura II memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.70/2022.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

“Di tengah pandemi Covid-19, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada, " ungkapnya. 

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

“Mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub No.70/2022. Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen," sambungnya. 

Adapun bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang). 

Adapun Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen. 

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Minyak di Lamtim, Tim Provinsi akan Tinjau Lokasi Terdampak Besok

Saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022, jelasnya. 

 

“Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85.000,” pungkas Akbar Putra Mardhika. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: