Kemenag Pesbar Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Kemenag Pesbar Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau para pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk yang dijual oleh pelaku usaha tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., mengatakan, sertifikat halal yang dimiliki oleh para pelaku usaha dalam hal ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya yang menjual produk makanan dan minuman itu cukup penting. Salah satunya sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“Untuk itu, bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengurus sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman, itu diharapkan segera diurus,” katanya, Minggu (17/7).

Dijelaskannya, adanya sertifikasi halal itu  sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha, antara lain memenuhi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. 

BACA JUGA:DP3AKB Pesbar Minta Dukungan Pengurus Masjid

Kemudian, mendapat pengakuan secara internasional, membuka peluang pengembangan pasar, memiliki kesempatan meningkatkan penjualan. 

Selain itu, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menerapkan sistem manajemen sesuai standar, dan sebagainya.

“Sertifikasi halal itu juga bermanfaat untuk mengurangi kesalahan kerja, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kualitas produk,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, kantor Kemenag Pesbar berharap terkait dengan sertifikasi halal itu dapat menjadi perhatian serius para pelaku usaha makan dan minuman yang ada di Pesbar ini. 

 BACA JUGA:Kebocoran Pipa Minyak di Lamtim, Tim Provinsi akan Tinjau Lokasi Terdampak Besok

Mengingat di Kabupaten yang berjuluk Negeri Para Saibatin dan Ulama ini juga memiliki banyak pelaku UMKM yang telah menghasilkan berbagai macam produk khususnya produk makanan dan minuman.

“Sehingga, dengan adanya sertifikat halal terhadap produk UMKM itu tentu dapat mendukung pengembangan usaha, dan konsumen tidak lagi meragukan produk yang dihasilkan dari pelaku UMKM tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, sertfikat halal untuk produk makanan dan minuman itu juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan No.18/2012, maupun berbagai peraturan lainnya. 

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau kembali Erupsi

Sehingga, hal itu harus menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Pesbar ini. 

Sementara itu, bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal terhadap produknya itu juga bisa langsung mendaftar secara online.

“Pemohon bisa mendaftar melalui laman website resmi di http://ptsp.halal.go.id, dengan melengkapi semua berkas persyaratan, yang selanjutnya nanti akan di verifikasi untuk proses penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: