Lima Tersangka Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pringsewu

Lima Tersangka Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pringsewu

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membekuk lima orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Dua diantaranya yakni RW alias Aris Pedet (50), warga Sukoharjo III dan EA (29), warga Pugung Tanggamus sebagai bandar. Kemudian PR (25) dan EAP (21) warga Kalirejo Lampung Tengah berperan selaku kurir. Dan MT (55) warga Sukoharjo III sebagai pengguna.

Penangkapan kelima tersangka berawal dari tertangkapnya RW di rumahnya di Sukoharjo Rabu (28/10) pukul 21.00 WIB.

"Awalnya kami sempat kesulitan mendapatkan barang bukti tetapi berkat keuletan akhirnya dapat menemukan barang bukti yang disimpan didalam kaleng bekas permen. Barang bukti itu disembunyikan di dalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku," jelas kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri, SIK.

Darinya di dapatkan barang bukti antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis shabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik klip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai Rp 300 ribu.

RW sendiri sudah dua kali terjerat kasus serupa dan baru pada bulan April 2020 lalu keluar dari LP Kota Agung.

“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi,” jelas Iptu Khairul.

Dari pengembangan kemudian anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW dan didapati barang bukti berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.

Kemudian malam itu juga menurut Kasat res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom., pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di l areal persawahan di wilayah pekon Sukoharjo III. Ternyata benar di areal persawahan tersebut terlihat ada 2 orang yang mencurigakan.

“Saat di grebek dan di lakukan penggeledahan terhadap PR dan EAP kami temukan 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam,” terangnya.

Dari pengakuannya mereka akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan sedang menunggu datangnya pembeli. Sabu tersebut didapat dari salah satu temannya warga Pugung, Tanggamus.

"Pukul 22.30 WIB petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan tidak mendapatkan Barang bukti. Namun EA mengakui sudah Tiga kali menjual kepada PR dan terakhir kali transaksi, Selasa (27/10) pukul 21.00 WIB,” jelas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: