Ketua DPRD Waykanan Lantik Adi Wijaya Sebagai Anggota PAW Ari Saputra

Ketua DPRD Waykanan Lantik Adi Wijaya Sebagai Anggota PAW  Ari Saputra

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan, Nikman, S.H, hari ini melantik Adi Wijaya, S.H., sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), dari Ari Saputra, SE., dari Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Waykanan, untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Waykanan, Rabu (13/7).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No. G/579/B.01/HK/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Waykanan masa jabatan tahun 2019-2024.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Waykanan Hi.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Nikman,S.H, Wakil ketua DPRD Kabupaten Waykanan Romli, Anggota DPRD Waykanan, serta kepala OPD hingga jajaran Forkopimda setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H., M.M, berharap anggota DPRD Kabupaten Waykanan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta dapat bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan lainnya di Waykanan, agar program kerja dapat dicapai.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Makin Marak di Waykanan

"Mudah-mudahan dengan dilantiknya Sdr. Adi Wijaya dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Waykanan dan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Waykanan dalam mensejahterakan masyarakat serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat," ujar mantan Ketua DPC Partai Demokrat Waykanan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Nikman, S.H., mengatakan, pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Waykanan atas nama Adi Wijaya tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dari Ari Saputra yang sedang melakukan Rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Terpisah, Adi Wijaya anggota DPRD Kabupaten Waykanan yang baru saja dilantik saat dikonfirmasi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Ari Saputra yang melakukan gugatan di PTUN Bandarlampung mempersilahkan jika merasa dirugikan.

"Itu adalah upaya hukum, Dimana kita sebagai negara hukum diatur oleh undang-undang dasar tahun 1945 yang Mana memiliki hak dan kewajiban, jadi dipersilahkan saja jika kita merasa dirugikan silahkan melakukan upaya hukum karena keputusan keadilan yang akan menentukannya," tegas Adi Wijaya, S.H.

BACA JUGA:Keputusan PAW Ari Saputra Digugat

Hariyanto, Kakak Kandung Ari Saputra membenarkan kalau pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum atas PAW yang dilakukan terhadap adiknya Ari Saputra, 

“Proses sedang berjalan, sehari sebelum pelantikan kami sudah sampaikan keberatan dan meminta penundaan pelantikan, dan minggu yang akan datang baru kami akan memasukkan gugatan ke PTUN, karena kami merasa apa yang menimpa adik saya itu sebagai bentuk ketidakadilan,” tegas Hariyanto .(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: