Keputusan PAW Ari Saputra Digugat

Keputusan PAW Ari Saputra Digugat

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Ari Saputra, SE, Anggota DPRD Waykanan yang di PAW oleh Partainya melakukan Gugatan keberatan melalui Kuasa Hukumnya Mik Hersen, SH.,MH. dan Beru Yudiansah, SH, MH, dari Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia. 

Gugatan keberatan Ari tersebut menyatakan keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 atas nama ARI SAPUTRA.

“Klien kami keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Lampung tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu penerbitan Surat Keputusan tersebut diatas Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis,” ujar Mik Hersen, SH, didampingi Beru Yudiansyah, SH, MH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia. 

Diterangkan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Waykanan Nomor: PAN/08.08/A/K-S/140/V1/2022 perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Waykanan a.n Ari Saputra tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/130/VI/2022 tentang Pemberhentian Tetap Ari Saputra sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 3 Juni 2022.

Akhirnya Gubernur Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 atas nama ARI SAPUTRA, maka Ari Saputra harus di PAW, akan tetapi karena merasa dirinya tidak melakukan atau mengalami seperti yang diatur dalam Undang Undang yang mengatur PAW-nya, maka Ari melawan.

BACA JUGA:Soal PAW Ari Saputra, KPU Waykanan Selesaikan Proses Penelitian Administrasi

Dikatakan Hersen, Bahwa Syarat Pemberhentian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota karena:

1. Meninggal dunia;

2. Mengundurkan diri; atau 2.

3. Diberhentikan, apabila :

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 5 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang undangan;

f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;

h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;

i. Menjadi anggota partai politik lain;

BACA JUGA:Waspada Aplikasi MyPertamina Palsu Bisa Kuras Isi Rekening

Bahwa Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD terjadi jika ada anggota DPR, DPRD dan DPD, pertama meninggal dunia, kedua Mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana, telah diubah terakhir dengan PKPU nomor 1 tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 antara lain :

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut turut tanpa keterangan apapun

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

"Regulasi tidak ada yang dilanggar, jadi wajar kalau Klien kita melawan,” imbuh Mik Hersen dan Beru Yudiansyah. 

 

Sayangnya hingga berita ini di release, Hi. Rozali, SH, Ketua DPD PAN Waykanan belum dapat konfirmasi, pesan WhatsApp juga belum terbaca.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: