Lagi, Tim Cobra Polres Pringsewu Bekuk Tersangka Sabu
Medialampung.co.id - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JR (37).
JR dibekuk di rumah mertuanya di Kecamatan Pardasuka pada Selasa (13/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari penggeledahan petugas menemukan 3 buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celananya," jelas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Termasuk 6 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah pirek bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu, dan 4 buah korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.
Tak berhenti sampai disitu dari penggeledahan di rumahnya di Pekon Margakaya, Satnarkoba Polres Pringsewu juga mendapatkan 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas dan 1 bundel plastik klip kosong.
"JR kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: