Komisi I DPRD Lampung Desak Gubernur Sanksi Wabup Lamteng Langgar Prokes

Komisi I DPRD Lampung Desak Gubernur Sanksi Wabup Lamteng Langgar Prokes

Medialampung.co.id - Komisi I DPRD Lampung mendesak Gubernur Arinal Djunaidi memberi sanksi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menghadiri undangan hajatan dengam bernyanyi dan nyawer di tengah kerumunan masyarakat.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati dan wakil bupati.

Menurut Ketua Komisi I Yozi Rizal, yang terjadi dengan wabup sesungguhnya preseden yang tidak terpuji. Dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

"Pasal 11 Perda No.3/2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai ketentuan pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan itu sudah dapat kita lihat dengan jelas bahwa di video beliau melanggar," kata Yozi saat dimintai keterangan, Senin (28/6).

Selain itu , ia juga mengaku bahwa semua orang adalah sama di muka hukum atau setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian, sesuai prinsip equality before the law. Termasuk dalam kaitannya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wabup Lamteng.

"Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus wakil bupati Lampung Tengah ini. Karena itu, kami meminta kepada aparat untuk segera menuntaskan apa yang tengah terjadi dan mendesak agar polda dapat menindaklanjuti laporan elemen masyarakat terkait hal ini," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: