Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Medialampung.co.id - Polisi Sektor (Polsek) Blambangan Umpu Polres kabupaten Waykanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Selasa (3/11).

Tersangka inisial AD (25) warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kejadian curat berawal pada hari pada hari senin tanggal 02 November 2020 pada pukul 17.30 WIB, Taproni memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 4718 WQ, di depan rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 18.30 WIB istri Taproni yang berada di dalam kamar rumah mendengar ada suara seperti barang jatuh dari arah motor yang diparkirkan, spontan istri korban menuju ke arah sumber suara dan dugaannya benar melalui jendela kamar terlihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa kabur ke arah islamic center Waykanan.

Mengetahui kejadian tersebut istri korban langsung berteriak "maling", mendengar teriakkan dari istrinya, Taproni langsung membuka pintu depan rumah berusaha melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor yang dapat dari pinjaman sama teman yang saat itu sedang melintas, akhirnya tepat di depan islamic center korban dapat melakukan pengejaran sekitar 10 meter dari belakang pelaku, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor mengancam korban diduga senpi yang akan mengeluarkan sesuatu barang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, karena merasa takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan lalu korban tidak melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Mendapatkan laporan dari korban, aparat dari Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dengan dipimpin Kapolsek Blambangan Umpu ke arah tembusan Islamic Center km 5 Blambangan Umpu, setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dan salah satunya ada sepeda motor yang dicurigai mirip dengan sepeda motor korban yang hilang.

Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor korban yang dicuri.

Pelaku yang kepergok langsung melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, kemudian pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam untuk diberikan tindakan medis.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 4718 WQ warna putih telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku.yang melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra yang mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Daniel Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: