Kemenag Stop Cetak Kartu Nikah Fisik dan Ganti Digital

Kemenag Stop Cetak Kartu Nikah Fisik dan Ganti Digital

Medialampung.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan pemakaian kartu nikah fisik dan beralih ke digital.

Penghentian kartu nikah fisik menjadi digital ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta pada 10 Agustus 2021.

Saat dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Drs. H. Juanda Naim, MH., Membenarkan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Ya jadi kedepan mulai Agustus ini sesuai dengan surat edaran Ditjen  Secara perlahan para pengantin untuk memakai kartu nikah digital agar lebih mudah saat dibawa bepergian," ungkapnya saat dimintai keterangan, Kamis (12/8).

Lanjutnya, untuk kutipan akta nikah jika diminta tetap diberikan dan untuk saat ini stok buku nikah masih tersedia.

"Jadi stok buku itu habiskan dulu sembari program digitalisasi berjalan," terangnya.

Untuk menerapkan kartu nikah digital tersebut Juanda mengatakan ada beberapa kendala di Lampung seperti jaringan di beberapa tempat.

"Hanya beberapa beberapa kendala di wilayah kita seperti jaringan, kemudian SDM yang belum merata sehingga masih ada beberapa KUA yang belum bisa melaksanakan itu," pungkasnya.

Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut yaitu, Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id

Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah,  kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.

Untuk diketahui juga kartu nikah digital tak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, tetapi juga bisa didapatkan bagi mereka yang telah lama menikah.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang telah lama menikah yaitu 

Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah, Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: