Polres Lampura Lumpuhkan DPO Spesialis Pencuri Ternak 

Polres Lampura Lumpuhkan DPO Spesialis Pencuri Ternak 

Medialampung.co.id  - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus tersangka pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya tersangka PAD (29) tahun DPO kasus Curat, warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7) pukul 04.30 WIB,  berhasil diringkus oleh Tim Serigala Utara Polres Lampura, di rumah kediamannya. 

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, saat di konfirmasi membenarkan Telah melakukan penangkapan terhadap DPO  (PAD), Selasa (6/7). 

Kasus curat tersebut itu berdasarkan laporan No.LP/45/B/I/2021/Polda Lpg/SPKT Polres Lampura dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor / korban an. Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya, Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura. 

Kata Gigih, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan di laporkan di bulan Januari 2021.

Sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau (Rp 18.000.000) sudah tidak ada lagi, diduga diambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampura. 

Terkait penangkapan tersebut Kasat menjelaskan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa tersangka  sedang berada di rumah kediamannya dan tim Langsung bergerak ke sasaran. 

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka (PAD)  melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, akhirnya tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas  terukur," ujar AKP Gigih. 

Dari tersangka, polisi juga berhasil menyita Barang bukti berupa 1 unit R4 merk / jenis Suzuki Carry / pick-up warna hitam No.Pol B 8157 EA yang sudah dilimpahkan ke JPU terdahulu AN, tersangka JND. 

Masih menurut AKP Gigih, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa Ia telah melakukan aksi pencurian hewan pada dua TKP di wilayah hukum Polres Lampura, yakni di bulan Desember 2020 dan januari 2021.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lampura, terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: