Kabupaten Respon 4 Peserta PKH Pekon Margajaya yang Mundur

Kabupaten Respon 4 Peserta PKH Pekon Margajaya yang Mundur

Medialampung.co.id - Sikap bijak empat warga Pekon Margajaya, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yakni Ny. Lilik Suryani, Ny. Ifah Fitriani, Ny. Sri Hartati, dan Ny. Diah Fatmawati, layak diapresiasi.

Bagaimana tidak, dengan kesadaran hati nurani, keempat ibu rumah tangga tersebut secara sukarela menyatakan mengundurkan diri sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dimana pengunduran diri tersebut karena keempatnya merasa sudah tidak masuk dalam kategori penerima bantuan (tidak layak), atau taraf ekonominya semakin baik dari sebelumnya.

Keempat warga itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah, maupun petugas-petugas berkompeten yang selama ini telah memberikan perhatian berupa PKH. 

"Selama ini dengan bantuan PKH ini kami merasa sangat terbantu dan menjadi pemacu semangat kami untuk lebih giat bekerja dan berusaha," ungkap mereka.

Sementara itu, Peratin Heryadi Arnando, memberikan apresiasi atas kebijaksanaan warganya yang bersedia mundur atas kesadaran diri sendiri. Bahkan dalam pengunduran itu keempatnya menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.

"Total warga penerima PKH Pekon Margajaya 105 orang, dan telah mundur empat," tegasnya. 

Pada kesempatan itu Heryadi berharap kedepan, peserta PKH yang merasa sudah layak, untuk dapat meniru keempat warganya yang mengundurkan diri tersebut.

"Harapan saya warga yang sudah merasa layak dapat ikut mundur dengan sukarela," ungkapnya.

Heryadi menyebutkan, masih banyak warga pekon tersebut yang layak menerima PKH namun belum masuk. Dan pihak pekon sudah mengajukan agar warga yang berhak tersebut bisa masuk sebagai peserta PKH. 

Bahkan jika memang memungkinkan dan dapat dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis), PKH warga yang mundur dialihkan ke warga lainnya yang masuk kategori penerima bantuan.

Terpisah disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Lambar Arsyah, S.E., para petugas pendamping PKH, terus gencar mensosialisasikan terkait perubahan sikap bagi yang mampu, untuk sukarela mundur, terutama bagi peserta lama.

"Harapan kami juga Peserta PKH yang sudah lebih dari Lima tahun dan sudah mampu agar bisa mundur," ajakannya.  

Sementara terkait pengunduran diri, tidak bisa dilakukan penggantian, apalagi oleh petugas PKH, karena kapasitasnya pendampingan atau bukan yang punya hak (kebijakan).

"Untuk penggantian atau penambahan keputusannya mutlak oleh pemerintah pusat," ujarnya. 

Hanya saja, pekon dan kelurahan tetap bisa mengajukan usulan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dan nantinya pemerintah pusat dapat mengambil dari data tersebut. Yang bukan saja untuk PKH namun bentuk bantuan lainnya. 

Disebutkannya, dengan pengunduran diri empat  peserta di Pekon Margajaya itu, akan berpengaruh besar kedepannya bagi pekon itu khususnya. Karena akan adanya pertimbangan untuk penambahan seperti tahun sebelumnya. 

"Dengan pengunduran ini, kedepannya akan memberikan peluang yang sangat besar bagi peserta lainnya. Dan atas nama petugas PKH, saya menyampaikan terimakasih kepada peserta yang mansetnya sudah berubah, semoga rezekinya semakin baik," tandasnya (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: