Polisi Sita 20 Paket Sabu Siap Edar dari Seorang Bandar

Polisi Sita 20 Paket Sabu Siap Edar dari Seorang Bandar

Medialampung.co.id - Seakan tak peduli dengan dampak buruk yang ditimbulkan akibat menyalahgunakan narkoba, terduga RA (30) warga jalan Merpati Gang Mutiara Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan tersebut, terpaksa diringkus Satres Narkoba Polres Lampura, lantaran padanya ditemukan barang haram sebanyak 20 paket sabu dengan berat 3,52 gram.

Selain puluhan paket sabu, polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria berinisial RA yang kedapatan memiliki barang sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Aris, Rabu (4/11).

Lanjut Aris, kini tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampura berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris.

Kasus ini, kata dia, masih akan dikembangkan lebih lanjut. Pasalnya, polisi masih mendalami pemasok dan badar besarnya.

"Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari luar kabupaten. Anggota masih bekerja di lapangan, tunggu saja kalau ungkap pasti media diberitahu," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: