Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bumi Agung Waykanan 

Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bumi Agung Waykanan 

Blambangan Umpu.- Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan. Selasa (1/9).

Tersangka berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH dan saat TSK menunjukkan barang bukti kepada petugas ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di belakang rumah dibawah ember dan di tiang parabola.

Dalam penindakan Satnarkoba menyita dibawah ember berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Selanjutnya dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi.

Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan Ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 gram dan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar kasat Narkoba. 

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: