Jelang Pelantikan Presiden, Sekkab Keluarkan Surat Edaran

Jelang Pelantikan Presiden, Sekkab Keluarkan Surat Edaran

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat (Lambar) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Peratin se-Kabupaten Lambar berkaitan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, Minggu (20/10).

Surat dengan No.100/797/01/2019 tentang himbauan tidak meninggalkan tempat tugas  tersebut ditandangani langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, S.H tertanggal 17 Oktober 2019.

SE tersebut bertuliskan “Sehubungan akan dilaksanakan Agenda Nasional Pelantikan Presiden Repubik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 20 Oktober 2019 dan guna terwujudnya keamanan dan kertertiban masyarakat di daerah yang kondusif, diminta kepada kepala badan / dinas / kantor / bagian, camat, lurah dan peratin se-Kabupaten Lambar untuk tidak meninggalkan daerah atau tempat kerja saudara terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019.

Kemudian, untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di daerah atau tempat tugas masing-masing, agar saudara dapat melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dalam rangka antisipasi gangguan dan hambatan yang dapat mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lambar Mazdan, S.Sos, M.M membenarkan hal tersebut. Menurut Masdan, dasar Sekkab mengeluarkan Surat Edaran, yaitu surat dari Gubernur Lampung No.045.2/2905/01/2019 tanggal 16 Oktober 2019 perihal untuk tidak meninggalkan tempat tugas.

“Ya selama pelantikan, sekkab  meminta kepala kepala OPD serta camat, lurah dan peratin untuk tidak meninggalkan daerahnya atau tempat tugasnya masing-masing,” ujar Masdan seraya menambahkan, SE tentang himbauan tidak meninggalkan tugas itu telah dilayangkan pihaknya kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lambar, camat, lurah dan peratin se-Kabupaten Lambar, dan diharapkan SE tersebut dapat diindahkan oleh masing-masing. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: