Janjikan Diterima PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Dipolisikan

Janjikan Diterima PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Dipolisikan

Medialampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menjadikan korbannya untuk menjadi ASN.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor: 574/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.

“Tersangka diamankan Unit PPA Polres Lampura saat berada disalah satu minimarket di wilayah Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura, dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” kata AKP Gigih, Rabu (2/12). 

Tersangka yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampura adalah Lisa Hestina (49) berstatus ASN sekaligus warga

Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, kronologis ditangkapnya tersangka tersebut atas laporan korban berinisial Firdayati (56) warga Jalan Kapten Mustofa Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Anak korban diiming-imingi tersangka dapat lolos menjadi PNS dengan syarat menyetor uang Rp150 juta. Namun dari waktu ke waktu anaknya belum juga menjadi pegawai PNS sebagaimana dijanjikan tersangka.

Kendati demikian, lanjut Kasat, korban pun sudah mendatangi tersangka agar dapat mengembalikan uang tersebut.

"Uang tersebut diserahkan korban kepada pelaku dengan cara dua kali penyerahan, yang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2020 dan kedua pada tanggal 13 Februari 2020. Kemudian sampai sekarang anak korban tidak dijadikan ASN dan uangnya tidak pernah dikembalikan, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Lampura," bebernya.

Saat ini, lanjut AKP Gigih, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan jajarannya dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut,

"Terhadap tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: