Petugas Gabungan Ciduk 8 Muda Mudi saat Razia Kamar Kost di Pringsewu

Petugas Gabungan Ciduk 8 Muda Mudi saat Razia Kamar Kost di Pringsewu

Medialampung.co.id - Satpol PP Kabupaten Pringsewu bersama TNI dan Polri melakukan razia di dua kecamatan Pringsewu dan Ambarawa, Rabu (12/8).

Razia tersebut menyasar penghuni rumah kost tanpa memiliki identitas lengkap. Dari razia menyisir kamar kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat terjaring 8 orang muda-mudi.

Terdiri 3 orang wanita dan 5 orang laki-laki sedang berkumpul minum tuak. Sedangkan barang bukti minum tuak yang berhasil diamankan dari pedagang sebanyak 3 ember atau sekitar 150 liter.  

"Pemilik kost dan penghuni kita panggil untuk didata dan dilakukan pembinaan dengan dibuat surat pernyataan tidak memasukkan penghuni kost tidak menaati aturan," jelas 

Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Maulidin Ansyori, S.Ag., MH, didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana.

Razia rutin gabungan Satpol PP dalam rangka Pengawasan dan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pringsewu serta menyambut HUT RI Kemerdekaan RI ke-75 masih memberikan toleransi.

Namun apabila masih melanggar akan dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya. "Untuk sanksi bagi penjual tuak sedang ditelaah oleh petugas penyidik," jelasnya. 

Dijelaskan Ansory,  bahwa razia gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri akan rutin dilaksanakan  guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kabupaten Pringsewu. 

"Razia gabungan kali ini kita turunkan 1 pleton. Namun lantaran keterbatasan personil  baru dua kecamatan yang di gelar. Kedepan razia seperti ini akan kita giatkan lagi keliling di Sembilan kecamatan di kabupaten Pringsewu," jelas Maulidin Ansyori, S.Ag., MH,. (sag/mul/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: