Tersangka Korupsi Proyek Gedung RSUD Pringsewu Dititipkan ke Rutan Kotaagung

Tersangka Korupsi Proyek Gedung RSUD Pringsewu Dititipkan ke Rutan Kotaagung

Medialampung.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 senilai Rp3,9 Miliar akhirnya ditahan.

Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung, Tanggamus, Rabu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Didampingi pengacaranya Heriyanto Serumpun dan Ananto, kedua tersangka di bawah pengawalan petugas kepolisian naik ke mobil tahanan BE 2133 VZ menuju rutan.

"Hari ini kita menahan 2 tersangka berinsial MN dan SR tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012," jelas Kajari Pringsewu Amru E Siregar didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi bersama Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna. 

Dikatakan Amru, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 717. 208.140.

"Mulai hari ini kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan," ungkapnya. 

Selanjutnya, berkas perkara RSUD tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

"Penyidik Kejari Pringsewu melimpahkan  tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya. 

Akibat perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (sag/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: