Terpidana Mati Bandar dan Kurir Ganja Akan Dipindahkan Jika Putusan Sudah Inkracht

Terpidana Mati Bandar dan Kurir Ganja Akan Dipindahkan Jika Putusan Sudah Inkracht

Medialampung.co.id. - Dua terdakwa bandar dan kurir ganja yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, masih ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih.

Kepala Lapas Kelas II B Gununungsugih Sohiburrachman menyatakan pihaknya menunggu putusan inkracht.

"Kita tunggu putusan inkracht dari pengadilan. Harus ada hitam di atas putih. Kan masih ada upaya hukum banding atau kasasi. Jika sudah tidak ada lagi, kita tunggu bukti fisiknya," kata Sohiburrachman.

Sohiburrachman melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum memindahkan para terdakwa.

"Kita akan laporkan kepada pimpinan jika sudah inkracht. Juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Tangerang dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Apakah nanti akan dipindahkan atau tidak, kita belum tahu," ujarnya.

Dua terdakwa yang divonis hukuman mati, kata Sohiburrachman,  ditahan di sel terpisah. "Di sel terpisah dengan masing dua orang tahanan lainnya. Jadi satu sel tiga orang," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih yang diketuai Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah  M. Marwan Jaya Putra dan M. Kemal Fasha Zahrie.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati," tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: