Terciduk Patroli Saat Transaksi, Pembeli Hingga Bandar Sabu Diamankan

Terciduk Patroli Saat Transaksi, Pembeli Hingga Bandar Sabu Diamankan

Mediapampung.co.id - Tim Resmob Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, giat melaksanakan patroli hunting pada Selasa (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan dua orang warga di Kampung Ruktiendah yang sedang transaksi narkoba.

Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan ketika Tim Resmob patroli hunting di Kampung Ruktiendah mendapat informasi ada transaksi narkoba.

"Tim Resmob yang dapat informasi ada transaksi narkoba langsung meluncur ke TKP. Di teras rumah ada dua warga mencurigakan. Yakni pemilik rumah Fajar Ismanto (35) dan M. Mahsus Sodik (32), warga Kampung Ruktiharjo. Ketika digeledah ditemukan satu plastik kecil sabu-sabu (SS) di teras rumah. Dari dalam rumah juga ditemukan seperangkat alat isap SS dan satu plastik kecil SS sisa pakai. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Seputihraman," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Chandra, pihaknya mendapatkan informasi bandar SS-nya. "Kita dapatkan informasi dari tersangka M. Mahsus Sodik bahwa dirinya hanya kurir. Penjualnya adalah Joko Irawan (25), warga Kampung Rejoasri, Kecamatan Seputihraman. Kita langsung bergerak menangkap Joko di rumahnya yang juga counter HP," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, kata Chandra, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. "Rincian barang bukti yang diamankan, yakni 3 korek api gas, 2 bong, 1 plastik SS seberat 0,05 gram, 1 plastik SS seberat 0,30 gram, 1 plastik SS seberat 0,15 gram, 1 sedotan, 1 pirek berisi bekas sisa SS, uang Rp150.000, 3 HP, dan 1 kertas rokok yang sudah dilinting," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. 

"Para tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: