Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus DPO Pelaku Pemerasan

Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus DPO Pelaku Pemerasan

Medialampung.co.id - Sat Reskrim Polres Waykanan berhasil menangkap FR (32), warga Jalan Demang Km 6 Blambangan Umpu, Jumat (8/1). FR diduga telah melakukan pemerasan di Jalan alternatif kebun karet Km 6 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan pada tanggal 4 November 2018 yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 pukul 23.30 WIB, Jasmara yang saat itu menggunakan kendaraan mobil melintas di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, karena jalan yang biasa dilalui Rusak.

Saat itu pelaku FR bersama rekan pelaku lainnya (sedang menjalani vonis di Lapas Kelas II B Waykanan) memberhentikan mobil yang dikendarai dan korban, dan meminta agar korban menyerahkan uang kepada pelaku kalau mau melintasi di jalan alternatif tersebut. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Waykanan, akan tetapi pelaku sudah melarikan diri.

Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau tersangka pemeras itu.ada di kediamannya.

"Menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan," tutur IPTU Des Herison.

"FR ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana sebelumnya rekan rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ia akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: