Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T

Medialampung.co.id - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (TKP) halaman parkir Alfamart depan Kantor Pemda setempat, yang terjadi pada Senin (12/10) lalu sekitar pukul 21.47 WIB.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan tersangka inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah, itu ditangkap pada malam hari itu juga sekira Jam 23.00 WIB di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Lampura.

Kronologis kejadian AKP Gigih menerangkan, Sekira pukul 22.00 WIB, Korban Siti Khotimah (23) Karyawan Toko Alfamart, warga Sindang Sari Kecamatan Kotabumi berbenah hendak menutup toko bersama temannya mirza, ketika melihat area parkiran ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban pun langsung melapor ke Polres Lampura.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah desa pekurun.

Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti Sepeda Motor Honda beat milik korban, barang bukti lain 1 (Satu) Buah Anak Kunci T Milik Pelaku. 

Kini pelaku (IH) sudah di amankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut

"Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP," tutup AKP Gigih. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: